Minggu, 04 Juli 2010

Win-Win Solution Pemekaran Cilacap Barat

Perdebatan mengenai pemekaran cilacap barat menjadi topik hangat yang sedang dibicarakan oleh banyak pihak. Tentunya layak dan tidaknya pemekaran tersebut juga masih dipertanyakan, dimana ada pihak yang pro dan kontra atas dukungan DPRD terhadap Pemekaran Cilacap Barat. Sejauh ini studi kelayakan telah dilakukan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dan telah disimpulkan hasilnya bahwa Pemekaran Kabupaten Cilacap Barat layak untuk dilaksanakan serta menempatkan Sidareja sebagai daerah ibu kota kabupaten baru.
Rencana pemekaran tersebut menjadi perhatian besar bagi para politisi baik ditingkat lokal hingga nasional. Suka maupun tidak, dalam setiap kebijakan pasti mengundang pro dan kontra, karena setiap kebijakan memiliki cenderungan terhadap sebuah kepentingan.
Tanpa mengurangi rasa hormat dan penghargaan kepada pihak-pihak yang pro dan kontra terhadap rencana pemekaran tersebut, maka kami atas nama DEWARUCI (Pasederekan Mahasiswa Rumpun Cilacap) ingin memberikan WIN-WIN SOLUTION terhadap Rencana Pemekaran Cilacap Barat. DEWARUCI yang dalam hal ini diwakili oleh Andri Purnomo, pria kelahiran Sidareja yang juga seorang mahasiswa FISIP Universitas Diponegoro Semarang. Kami juga merasakan hal yang sama seperti apa yang menjadi tuntutan sebagian besar masyarakat di Cilacap bagian barat, dimana kualitas pelayanan masyarakat dirasa sangat minim, pembangunan infrastruktur yang tidak merata dan sarana prasana umum yang serba sangat terbatas. Sesungguhnya tuntutan masyarakat sangat sederhana, mereka hanya ingin perhatian dari pemerintah dan tidak dianak tirikan. Sebagai gambaran, terutama sejak tahun 2000 perhatian Bupati dan DPRD hanya terbatas pada pembangunan di Cilacap Kota dan Cilacap Timur, hal ini tercermin dari adanya pembangunan industrialisasi (PLTU) dan sarana prasarana umum yang dengan mudah bisa ditemukan, kebersihan dan ketertiban juga tampak terlihat, transportasi yang sangat memadai, infrastruktur yang baik, dan keamanan yang sangat terjamin. Tentunya pemandangan ini sangat jauh berbeda bila kita datang ke Sidareja yang hanya terdapat satu buah lampu penerangan jalan diperempatan terminal. Ironis bukan, tapi inilah realitanya dan pada prinsipnya dikecamatan-kecamatan lain juga dibenturkan pada masalah yang sama. Jangankan lampu penerangan jalan, infrastruktur seperti jalan juga banyak yang sudah rusak dan tidak beraspal. Kadang timbul pertanyaan dimasyarakat, mengapa Cilacap yang memiliki Pabrik Aspal, jalanannya rusak dan bahkan ada yang belum beraspal, justru daerah lain jalannya bagus contohnya Kebumen dan Ciamis.
UU 32/2004 memberikan kesempatan adanya pembentukan daerah otonom baru, terlebih bagi Kab. Cilacap yang memiliki wilayah yang cukup luas dan jumlah penduduk yang banyak. Akan tetapi tidak menjadi jaminan bahwa adanya pemekaran daerah akan menimbulkan multiplayer efek yang bersifat positif, karena dibeberapa tempat pemekaran daerah justru menimbulkan masalah-masalah baru dan beban berat bagi masyarakat itu sendiri. Sebagai contoh, masalah baru yang akan terjadi adalah timbulnya konflik sosial bagi daerah tertentu yang tidak terpilih sebagai lokasi ibu kota kabupaten, sehingga ada kecemburuan bagi masyarakat. Sedangkan beban berat yang akan dipikul rakyat berupa banyaknya retribusi dan tingginya pajak yang nantinya akan memberatkan masyarakat dengan alasan untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Disisi lain telah menjadi rahasia umum bahwa dalam setiap kali ada pemekaran daerah, maka porsi APBD (Anggaran & Pendapatan Belanja Daerah) akan diprioritas untuk memenuhi fasilitas-fasilitas para pejabat dan politisi setempat, dalam hal ini adalah Bupati plus DPRD yakni berupa pengadaan mobil dinas, rumah dinas, dan sebagainya. Kalau memang hal itu yang terjadi, lantas bagaimana niat mulia dari pemekaran tersebut yang diperuntukkan untuk pemerataan pembangunan, kesejahteraan dan optimalisasi pelayanan publik menjadi sebuah keniscayaan, kemunafikan, dan keegoisan kita semua.
Jika mengacu pada kriteria menurut PP Nomor 78 Tahun 2007, maka studi kelayakan telah dilakukan dan menyimpulkan calon Kabupaten Cilacap Barat berada pada kategori mampu, ujar Ketua Tim Peneliti (Slamet Rosadi). Namun, hasil studi kelayakan tersebut masih meragukan kebenarannya oleh beberapa pihak? Untuk itu, kami memberikan himbauan agar Pemkab Cilacap harus mampu mengejawantahkan UU 32/2004 tentang Otonomi Daerah (Otda), dimana pelaksanaan UU Otda tidak hanya berhenti ditingkat Kabupaten, sehingga menghambat pelayanan publik ditingkat Kecamatan, Desa hingga RW sampai RT. Dalam hal ini, Pemkab Cilacap dituntut tidak hanya memiliki political will saja tetapi political action, sehingga bisa menjawab segala macam tuntutan yang ada dimasyarakat baik yang hidup dikota maupun didesa.
Sesunggunghnya ada jalan tengah yang bisa ditempuh bagi semua pihak yang berkepentingan, khususnya Pemkab Cilacap sebagai solusi tetap untuk menjawab perlu tidaknya pemekaran daerah Cilacap barat, yakni dengan cara-cara sebagai berikut :
  1. Dengan kamajuan teknologi, Pemkab Cilacap harusnya bisa memanfaatkan teknologi sebagai alat untuk mendukung kegiatan pelayanan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tinggal didaerah pedesaan. Hal ini telah terbukti sukses dilakukan oleh Pemkab Sragen, dimana kegiatan pelayanan sudah bisa dilakukan secara On Line disetiap kantor-kantor kecamatan seperti pengurusan kependudukan, kartu kuning, SKCK, SIM/STNK, SIUP, DTP, dsb. Dengan adanya layanan On Line, maka akan mempermudah masyarakat dalam berbagai hal, sehingga lebih efisien dan efektif baik dalam hal waktu maupun uang.
  2. Pemerataan pembangunan bisa tercapai, apabila proses tender atau lelang dilakukan secara transparan. Bila perlu lelang tersebut diselenggarakan secara On Line, sehingga bisa diakses oleh siapa saja dan kapan saja, dan tentunya akan mengurangi tindakan-tindakan korupsi maupun tidakan penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini juga terbukti berhasil diterapkan oleh sejumlah Pemkab di Jawa Timur.
  3. Dalam menunjang tingkat kesejahteraan masyarakat, Pemkab Cilacap perlu melakukan Revitalisasi Rumah Sakit dan Puskesmas yang tersebar diseluruh Kab. Cilacap, dengan cara melengkapi sarana prasana medis seperti ruang operasi dan laboratorium serta dokter spesialis dan juga ruang rawat inap. Hal ini terbukti sukses dijalankan Pemkab Jombang, dimana kualitas hidup masyarakat lebih terjamin.
  4. Dalam menunjang tercapainya Pelayanan Prima bagi masyarakat, pembenahan karakter bagi setiap individu pegawai (PNS) yang berada dibawah koordinasi Setda Cilacap harus segera dilakukan tanpa ada kompromi yakni dengan cara penerapan konsep ReGo (Reinventing Government) yang telah teruji keampuhannya di Pemkab Lamongan, yakni dengan banyaknya minat para investor. Konsep ReGo digunakan untuk melakukan perubahan yang mendasar dalam rangka mendorong peningkatan kemampuan birokrasi yang efektif dan efisien ataupun kemampuan menyelesaikan (adaptabilitas) dan kapasitas untuk memperbarui sistem dan organisasi publik.
  5. Sebagai warga Jawa Tengah, kami merasa bangga dengan adanya kebijakan sistem pelayanan terpadu yang diistilahkan OSS (One Stop Service). Kami berharap kepada Pemkab Cilacap agar melakukan inovasi OSS dengan cara deversifikasi kebijakan yakni mengoptimalkan OSS dalam semua kegiatan pelayanan publik seperti SIAK dan SAMSAT, sehingga tidak terbatas pada kegiatan investasi dan penanam modal. Apabila dana yang dibutuhkan cukup besar, maka seyogianya OSS harus ada di setiap distrik yang nantinya akan sangat membantu masyarakat yang ada di kecamatan hingga pelosok desa. Kebijakan tersebut juga menuai hasilnya di Pemkab Jembrana, dimana PAD-nya naik 700 % dari sebelumnya. Disamping itu, setelah dilakukan evaluasi ternyata kebijakan tersebut mampu mengesienkan anggaran, dan efektivitas pelayanan publik, serta memacu produktivitas APBD.
Perkembangan dan kemajuan suatu daerah sangat dipengaruhi oleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pihak Eksekutif (Bupati/Wakil Bupati) dan Legislatif (DPRD). Pemkab Cilacap harusnya belajar dari para kepala daerah lain yang telah mampu menafsirkan UU 32/2004 tentang Otda. Dengan APBD Cilacap sebesar 1,2 Trillyun (lebih) tentunya bisa menjawab persoalan yang ada dimasyarakat pedesaan. Saran dari kami, dari pada APBD 1,2 Trillyun (lebih) hanya dihambur-hamburkan untuk pemekaran daerah yang tak jelas pangkal ujungnya, alangkah bijaknya APBD tersebut dialokasikan untuk meniru kebijakan daerah-daerah lain yang terbukti maju dan sukses, seperti program CN One (Layanan On Line), sehingga kualitas pelayanan meningkat, pembangunan infrastruktur merata, dan kesejahteraan juga terjamin. Selain itu, cara lain yang bisa ditempuh adalah dengan mengalokasikan lebih dari 50 % APBD Kab. Cilacap untuk mendukung program percepatan pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat di wilayah Cilacap barat, sehingga tuntutan Pemekaran Daerah tidak akan terjadi lagi dikemudian hari. Namun, apabila masih ada pihak-pihak yang kurang puas terdahap solusi ini, kami tidak menutup kemungkinan untuk menyarankan kepada Pemkab Cilacap dan Pemprov Jateng agar segera dilakukan kajian ulang secara empiris dan komprehensif terhadap studi kelayakan pemekaran dari lembaga perguruan tinggi yang kompeten dan independen, sehingga hasilnya bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Kami juga mengingatkan kepada Pemkab Cilacap untuk mau meniru atau me-Lanjutkan kebijakan yang telah dibuat oleh Bupati-Bupati sebelumnya yang terbukti sukses dalam menjawab tuntutan masyarakat dan mengantarkan kepada cita-cita bersama yakni CILACAP BERCAHAYA.
Ditulis oleh Andrie Purnomo
Penulis adalah mahasiswa FISIP UNDIP asal Sidareja

Sumber :
http://cilacapmedia.com/index.php/opini/1108-win-win-solution-pemekaran-cilacap-barat
2 April 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar