Senin, 05 Juli 2010

Menuju Kabupaten Cilacap Barat







Pemekaran menuju Kabupaten Cilacap Barat sudah menjadi impian beberapa pihak. Paguyuban Warga Cilacap Barat (PWCB) yang secara konsisten mengawal proses pemekaran kabupaten tersebut terus mencoba menggali inspirasi, menampung aspirasi, mencari solusi secara berkesinambungan, baik upaya legal-formal, politik maupun koordinatif di lapangan.
Para penggerak dan aktifis pemekaran Cilacap Barat rupanya harus mengambil nafas barang sejenak terkait cita-cita besar terbentuknya Kabupaten Cilacap Barat. Mengapa? Sebab, pemerintah pusat berniat untuk melakukan moratorium atau penundaan pelaksanaan pemekaran daerah.

Karena bersifat nasional, maka rencana moratorium ini pasti berimbas pada belum bisa diwujudkannya Kabupaten Cilacap Barat dalam waktu dekat. Ini bisa menjadi kabar baik tentunya, sebab ke arah terbentuknya Kabupaten Cilacap Barat, perlu penanganan yang lebih serius dan komprehensif. Artinya, rencana moratorium pemekaran harus disikapi lebih sebagai tantangan yang membuka seluas-luasnya diskusi dan perencanan secara lebih matang dengan melibatkan stakeholder yang ada.

Mengapa pemerintah menempuh langkah moratorium? Moratorium ditempuh untuk melakukan evaluasi secara konsisten dan sungguh-sungguh sesuai PP Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Sejak 1999 hingga sekarang, telah tebentuk 205 daerah otonom baru; 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Jumlah daerah otonom yang ada hingga saat ini telah berjumlah 524 daerah yang terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota.

Dalam realitas seperti itulah, pemerintah harus dan perlu memastikan bahwa kewenangan daerah, potensi daerah, dan keuangan daerah terutama daerah-daerah baru hasil pemekaran dikelola dengan baik oleh penyelenggara pemerintahan yang kompeten dan profesional. Pada saat menyampaikan pidato RAPBN 2010 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPR RI, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa moratorium harus dilakukan untuk mencegah pemborosan dan penghamburan sumber dana negara secara tidak tepat.

Bahwa dalam kerangka pemekaran beberapa daerah di seluruh Indonesia, pemerintah ternyata membutuhkan dana yang cukup besar, bahkan tergolong fantasti. Besarannya yang variatif dengan akumulasi yang banyak ternyata justru bisa menjauhkan harapan masyarakat untuk mendapat pelayanan dan peningkatan kemakmuran secara baik dan merata. Oleh sebab itu, pemekaran dengan pembentukan daerah baru yang tidak memenuhi urgensi dan persyaratan administratif serta kurang daya dukung keuangannya, menjadi beban keuangan negara.

Keuangan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat ternyata harus dialokasikan dan beralih untuk keperluan administrasi pemerintahan daerah hasil pemekaran. Dalam 5 tahun terakhir transfer dana ke daerah meningkat lebih dari dua kali lipat dari Rp 150,5 triliun di 2005 menjadi Rp 309,8 triliun di RAPBN 2010 atau meningkat rata-rata sebesar 19,8% per tahun.

Proses pemekaran Kabupaten Cilacap Barat ada dalam kerangka yang demikian itu. Artinya, kelak jika benar-benar terwujud, akan tetap ikut menyedot keuangan negara untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang baru, di samping keuangan daerah induk (Kabupaten Cilacap) yang masih memiliki kewajiban untuk “ngopeni” daerah pemekaran, sampai Kabaupaten Cilacap Barat dianggap mampu berdiri sendiri dalam pengertian sebagai daerah otonom yang baru tanpa membebani lagi dan bergantung terus kepada keuangan negara dan daerah induk.

Oleh sebab itu, kontekstualisasi penyikapan moratorium bisa ditemukan. Proses pembentukan Kabupaten Cilacap Barat tidak semestinya berhenti hanya karena rencana moratorium, melainkan, sebaiknya tetap dilanjutkan dengan study-study yang lebih komprehensif. Apa yang selama ini sudah dilakukan, bisa dijadikan pedoman lebih lanjut, sebab menurut pemahaman Saya, moratorium yang digagas oleh pemerintah pusat, masih dalam koridor evaluasi, penundaan untuk sementara waktu, bukan penghentian rencana pemekaran daerah.

Dari perspektif penulis yang tinggal di luar wilayah Cilacap bagian Barat, pembentukan Kabupaten Cilacap Barat merupakan tindakan yang tepat dari sisi dan konteks mendekatkan pelayanan publik dalam keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan, pemerataan pertumbuhan ekonomi, mobilitas kerja penduduk setempat, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan keberlangsungan pembangunan secara lebih menyeluruh, termasuk pembangunan dalam ranah politik.

Bagi warga Cilacap bagian barat, semestinya ada harapan kepada anggota DPRD yang baru dilantik untuk tetap memperjuangkan pembentukan Kabupaten Cilacap Barat bersama-sama dengan kalangan eksekutif dan pihak-pihak terkait. Dibutuhkan political will yang lebih kuat di samping kontekstualisasi dari visi dan misi pembentukan Kabupaten Cilacap Barat untuk kepentingan seluruh warga Cilacap bagian barat.


Sumber :
http://kangnawar.com/berita-cilacap/menuju-kabupaten-cilacap-barat


Sumber Gambar:

Peta Cilacap
http://kesbang.cilacapkab.go.id/images/map/kabupaten.gif

Cimanggu
http://ah0licerz.blogspot.com/2010/04/cilacap.html

Dayeuhluhur
http://i782.photobucket.com/albums/yy109/kusdianto/Foto%20For%20Web/PerbatasanJawabaratjawatengah.jpg

Pasar Majenang
http://pasar-lawang.blogspot.com/2009/01/pedagang-curiga-kebakaran-pasar.html

Citanduy - Patimuan
http://www.panoramio.com/photo/6854630

Tidak ada komentar:

Posting Komentar